PRUDUK HUKUM
KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG PPID DESA BANYUBIRU ( DOWNLOAD )
PERDES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA BANYUBIRU ( DOWNLOAD )
Cara Mengajukan Informasi :
- Datang langsung ke Kantor Desa Banyubiru
- Melalui surat dengan alamat kantor yang dituju
- Melalui e-mail kantor yang dituju
- Melalui telp kantor yang dituju
Jadwal Pelayanan Publik yaitu
Senin-Jumat : 08.00 s/d 15.00 WITA
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi :
1. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas
2. Membangun dan Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
Motto : Cepat, akurat, mudah dan sederhana
Tugas PPID Pembantu :
- Membantu PPID utama dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi pada setiap perangkat daerah
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama setiap 1 tahun sesuai kebutuhan