Kasi Kesejahteraan (Kesra) desa adalah pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur sosial-ekonomi. Tugas utamanya meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, serta pengeloaan data sosial. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Kesejahteraan: - Pembangunan Sarana & Prasarana: Melaksanakan pembangunan fisik dan infrastruktur perdesaan, termasuk sanitasi, air bersih, dan fasilitas umum lainnya.
- Pemberdayaan Kesehatan & Pendidikan: Mengelola Posyandu/Polindes (kesehatan) dan PAUD/PKBM (pendidikan), serta mendorong program penanggulangan stunting.
- Sosialisasi & Motivasi: Menggerakkan partisipasi masyarakat di bidang sosial budaya, keagamaan (tahlilan, pengajian), ekonomi, lingkungan hidup, serta pemuda & olahraga (Karang Taruna).
- Pengelolaan Data: Mengelola data valid terkait kemiskinan, anak putus sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas untuk memfasilitasi bantuan sosial.
- Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA): Sebagai bagian dari PPKD, Kasi Kesra bertugas mengelola anggaran desa untuk kegiatan di bidang kesejahteraan.
- Pelaporan: Menyusun laporan kegiatan secara berkala kepada Kepala Desa
|